Aku udah sering ngirim tulisan. Harapannya sih pingin dimuat di rubrik artikel biar dapet duit, tapi yah apa daya tangan tak sampai. Bisa masuknya ke
Ini dia
Mendapat Uang Robek dari ATM
Pada Sabtu , 10 Maret 2007 pukul 10.00 WIB, saya mengambil uang di ATM BNI Griya Ujung Berung. ATM tersebut menggunakan uang pecahan Rp 100ribu. Saat itu saya mengambil uang sejumlah Rp300ribu. Saya tidak memeriksa terlebih dahulu uang tersebut karena saya yakin uang tersebut dalam kondisi bagus.
(dimuat di Media
Uang Robek di ATM
Saya ingin mengklarifikasi surat saya yang dimuat di harian Media Indonesia Kamis(5/4) tentang uang robek dari ATM. Jumat (6/4), pihak BNI telah datang ke rumah saya dan menjelaskan semuanya.
(dimuat di Media Indonesia, Kamis 12 April 2007)
Uang Tilang Rp85 Ribu?
Saat ini saya rasa banyak sekali polisi yang sering bertindak seenaknya, terutama yang berkaitan dengan pelanggaran lalu lintas. Polisi terkesan sering kali mencari-cari kesalahan pengendara, kemudian dengan seenaknya pula meminta denda yang tidak masuk akal. Pengalaman saya ini dapat dijadikan contoh.
Suatu hari saya bersama saudara saya mengendarai motor dan melewati perempatan di Jalan Riau. Karena jarang sekali melewati Jalan Riau, saya tidak tahu kalau di sana ada lampu lalu litas. Tidak mengherankan ketika lampu merah menyala, saya terus jalan. Saya tidak memerhatikan ada lampu merah di depan saya. Kebetulan saat itu tidak ada satu pun kendaraan, saya pun tidak sengaja menerobos lampu merah.
Apes bagi saya, di sana ada polisi yang berjaga. Polisi itu pun langsung berkata, “Anda harus membayar 85 ribu karena melanggar rambu-rambu!” Selain itu polisi itu pun mempertanyakan knalpot saya. Padahal knalpot saya memang seperti itu dan tidak diapa-apakan. Kemudian, polisi itu menjelaskan uang itu bisa langsung dibayar, lewat ATM BRI, atau sidang. Saya sudah meminta keringanan denda. Tapi polisi itu tetap bersikukuh, menurutnya itu sudah ada undang-undangnya. Setelah melalui perdebatan sengit, saya pun mengalah. Saya membayarkan uang tersebut.
Saya masih merasa bingung mengapa dendanya bisa setinggi itu. Orang lain pernah melakukan hal serupa, namun dendanya hanya Rp20 ribu, terlebih kesalahan yang saya lakukan tergolong ringan dan tidak disengaja. Mobil saja biasanya hanya Rp50 ribu. Apalagi saya juga memiliki SIM dan STNK.
Menurut saya perlu diadakan sosialisasi oleh polisi kepada masyarakat agar masyarakat mengetahui besarnya denda dari setiap pelanggaran agar tidak ada lagi polisi yang “seenaknya” menetapkan besaran denda.
(dimuat di Media Indonesia, Selasa 12 Juni 2007)
2 komentar:
good artikel
bagus artikel nya suka banget gan
terus berkreasi
Posting Komentar
silakan komentarnya..
kalo gak punya blog, pilihnya name/url.. urlnya kosongin aja.. okey.. thx a lot